Resmi, Razia Knalpot Bising Harus Menggunakan Alat Ukur, Bukan Kuping Meter!

Kabar gembira untuk para bikers ditanah air, khususnya para penyuka modifikasi performa mesin. Setelah sekian lama polemik razia knalpot bising berlangsung, akhirnya kini sudah ada titik terangnya.
Jika selama ini seperti tidak adanya standar yang jelas saat penindakan razia knalpot bising, sekarang sudah ada petunjuk dan arahan kepada petugas dilapangan langsung dari Kapolri via surat telegram dengan nomor ST/104/V/HUK.6.2./2021.
Berikut isi Surat Telegram Kapolri soal knalpot bising: “SEHUB DGN REF TSB KMA DISAMPAIKAN KPD KA KMA BAHWA BANYAK DITEMUKAN DI JALANAN KENDARAAN RODA DUA YG MENGGUNAKAN KNALPOT TDK SESUAI DGN STANDAR SNI SEHINGGA MENGGANGGU KENYAMANAN MASY PENGGUNA JALAN LAINNYA TTK.”
“BERKAITAN DGN HAL DI ATAS KMA GUNA MENCEGAH MARAKNYA KENDARAAN LAIN YG DIMODIFIKASI DGN MEMAKAI KNALPOT YG TDK SESUAI STANDAR SNI KMA AGAR KA MEMERINTAHKAN DIRLANTAS UTK MENGAMBIL LANGKAH-LANGKAH SBB TTK DUA.”
Langkah-langkah yang dimaksud dalam Surat Telegram Kapolri tersebut, antara lain:
1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.
2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.
3. Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
4. Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 5. Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.
Well, jadi sudah jelas ya bro.. semoga kedepannya gak ada lagi tuh razia knalpot bising dengan patokan knalpot non standar langsung tilang atau razia dengan metode kuping meter! 😀
Terima kasih bapak Kapolri.
Sumber: kompas.com